Coretax mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan Indonesia — dari pendaftaran, pelaporan, hingga penilaian dan penagihan — dalam satu ekosistem digital yang terpadu.
Lima pilar administrasi perpajakan yang terintegrasi dalam satu sistem inti
Pendaftaran dan pengelolaan data WP — NPWP, NIK, dan profil perpajakan dalam satu identitas digital.
Sistem pelaporan SPT modern — otomatis, akurat, dan terverifikasi secara real-time.
Penilaian otomatis dan penerbitan SKP yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Multi-gateway pembayaran dan penagihan terstruktur — dari reminder hingga penagihan paksa.
Pengelolaan rekening per jenis pajak, saldo, restitusi, dan rekonsiliasi penerimaan negara.
Analisis risiko, deteksi anomali, dan pemantauan kepatuhan berbasis AI.
WP mendaftar via e-Registrasi. Sistem memverifikasi NIK dan menerbitkan NPWP otomatis.
WP menyampaikan SPT via e-Filing dengan data pre-populated.
Auto-assessment dan penerbitan SKP/SKLB berdasarkan data SPT tervalidasi.
Pembayaran melalui MPN, billing system, atau kanal perbankan.
Risk engine memantau pola kepatuhan dan mendeteksi anomali.
Proses yang sebelumnya berhari-hari kini selesai dalam hitungan menit.
Enkripsi E2E, MFA, dan infrastruktur bersertifikasi ISO 27001.
Seluruh modul terhubung — data mengalir tanpa hambatan antar proses.
ML untuk deteksi fraud, risk scoring, dan pre-populated SPT.
Audit trail lengkap, real-time monitoring, dan visibilitas penuh.
Cloud-native dan mobile-friendly — akses dari mana saja, kapan saja.
Langkah pertama di Coretax
Cara melaporkan SPT
Kode billing & pembayaran
Pengembalian kelebihan bayar
Pertanyaan umum
Panduan visual langkah demi langkah
Dokumentasi & changelog
Dasar hukum perpajakan
Kelola perpajakan Anda secara digital — cepat, aman, dan terintegrasi.